FORUM KEADILAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) berbeda alamat tempat tinggal. Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan keimigrasian bersama tim pengawasan orang asing (Timpora).
“Berhasil ditangkap 17 orang asing dan akan diperiksa lebih lanjut terkait perbedaan alamat tinggal,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1/3/2023.
Munjirin menjelaskan, perbedaan alamat tinggal ini terkait dengan perbedaan informasi antara data di Imigrasi Jaksel dengan tempat tinggal warga negara asing (WNA) itu, baik pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Selain menangkap orang asing berbeda tempat tinggal, Imigrasi Jakarta Selatan juga menangkap tujuh orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian di 17 menara (tower) Apartemen Kalibata City dan lima menara Apartemen Taman Rasuna.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi orang asing yang berada di wilayah Jakarta Selatan akan lebih peduli terhadap peraturan yang berlaku,” katanya.
Hasil tes urine mereka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah negatif.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menambahkan, hingga kini pihaknya menemukan beberapa pelanggaran keimigrasian, baik pelanggaran administratif maupun orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
“Mengenai hal ini, akan dilakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan administratif di kantor,” kata Sengky.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya berharap kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi serta meningkatkan tingkat penegakan hukum di Jakarta Selatan.
Terlebih, kata Ibnu, operasi gabungan ini dilaksanakan melalui pendekatan persuasif dan humanis serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Jika ada pelanggaran, baik secara keimigrasian maupun non keimigrasian oleh orang asing yang ditemukan dalam operasi gabungan kali ini, akan ditindaklanjuti dengan profesional sesuai wewenang masing-masing instansi,” terang Ibnu.
Adapun pelaksanaan operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya pembangunan citra positif kepatuhan orang asing dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Operasi gabungan ini menggandeng jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, kepolisian, kejaksaan, TNI, BNN Kota Jakarta Selatan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, serta perangkat masyarakat. *