FORUM KEADILAN – Serikat buruh menggelar aksi demonstrasi menolak Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan pada Selasa, 28/2/2023.
Para buruh sudah memadati depan gedung DPR/MPR pukul 10.00 WIB dan aksi demontrasi baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Massa dari berbagai elemen buruh, petani dan ojek online memadati Jalan Gatot Subroto.
Aksi demonstrasi tetap dilakukan buruh dengan menggunakan jas hujan dan payung. Tetapi sebagian dari mereka membiarkan diri terkena hujan.
Sejumlah buruh juga memasang banyak baliho tuntutan dan protes di sepanjang kompleks DPR/MPR, jembatan penyebrangan, dan separator Transjakarta.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, pihaknya membawa 10 tuntutan dalam aksi hari ini.
Adapun sepuluh tuntutan tersebut yaitu:
Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
Kedua, meminta DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
Ketiga, presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
Keempat, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
Kemudian, kelima yaitu massa aksi mendesak mengentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
Keenam, wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
Selanjutnya tuntutan ketujuh, yakni meminta menghentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
Kedelapan, meminta agar memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain-lain.
Kesembilan, memita mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
Kesepuluh, mendesak agar segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).*
Laporan Mohammad Arfan Fauzi