Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan
Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan | Ist

FORUM KEADILAN – Sidang pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda pekan depan pada Senin, 27 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto, mengatakan belum siap membacakan vonis terhadap Hendra dan Agus hari ini.

Bacaan Lainnya

“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis, 23/2/2023.

Suhel kemudian menjelaskan, Hendra dan Agus akan disidang secara terpisah pada pekan depan.

“Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah tidak jadi satu seperti ini,” imbuhnya.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sama-sama dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu dan mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terlibat dalam perusakan CCTV yang berakibat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis pidana hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23/2/2023, atas kasus yang sama.

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait