Deteksi Penipuan Online, Begini Cara Cek Rekening Lewat CekRekening.id

Ilustrasi Belanja Online
Ilustrasi Belanja Online/ist

FORUM KEADILAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyediakan fasilitas cek rekening bernama CekRekening.id.

CekRekening.id adalah situs resmi Kominfo yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana, seperti cek rekening penipuan, investasi palsu, narkotika/obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Agar aman saat melakukan transaksi online, sebaiknya masyarakat memastikan ulang rekening penerima tidak pernah terindikasi penipuan. Berikut cara mengeceknya:

  • Buka laman https://cekrekening.id/home;
  • Pilih menu ‘PERIKSA REKENING’, lalu klik ‘Cek Sekarang’;
  • Pilih jenis akun, baik bank ataupun e-Wallet;
  • Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari (apabila memilih bank) atau masukkan nomor virtual account dan nama e-Wallet yang dicari (apabila memilih e-Wallet);
  • Centang kolom verifikasi, lalu klik ‘Cek Sekarang’;
  • Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut.

Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, maka akan muncul informasi bahwa rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan.

Sebaliknya, jika nomor tersebut bersih atau tidak pernah dilaporkan terkait tindakan penipuan, maka muncul tulisan “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun”.

Meski begitu, nomor rekening yang belum dilaporkan tidak serta merta mengindikasikan nomor rekening tersebut aman dan terpercaya.

CekRekening.id mengumpulkan data dari siapa pun, baik masyarakat, penegak hukum, bank, maupun e-commerce.

Masyarakat yang mengalami penipuan atau menemukan suatu nomor rekening terindikasi tindak pidana bisa melakukan pelaporan di CekRekening.id.

Pelaporan melalui CekRekening.id ini akan sangat membantu pengguna transaksi online, sehingga menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.

Cara melaporkannya sama seperti saat mengecek rekening, hanya ketika melaporkan pilih menu ‘LAPORKAN REKENING’.*

Pos terkait