FORUM KEADILAN – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan mudahnya situs pemerintah disusupi konten judi online.
Penyebabnya karena kurangnya pemahaman keamanan siber.
“Banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian,” ujar Semuel.
Semuel mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
“Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” lanjut Semuel.
Semuel juga menyebut pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disisipi konten bermuatan judi.
Sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023 ada 461 situs domain .go.id dan 222 situs domain .ac.id yang sudah ditangani.
Menurut Semuel, Kemkominfo berhak melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena masalah penyalahgunaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk menangani situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.*