KKP Tangkap 17 Kapal Maling Ikan, Ada dari Malaysia

KKP menangkap kapal penangkap ikan ilegal. | ist
KKP menangkap kapal penangkap ikan ilegal. | ist

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 17 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi awal tahun 2023 oleh jajaran KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, seluruhnya ditangkap di sekitaran perairan Selat Malaka.

Bacaan Lainnya

Satu di antaranya adalah kapal asing berbendera Malaysia. Sedangkan, 16 sisanya berbendera Indonesia.

Menurut Adin, keberhasilan penangkapan ini merupakan gerak cepat KKP terhadap laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.

“Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan,” ujar Adin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21/2/2023.

Adin bilang, kapal asing bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP Hiu 08 saat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia.

“Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka,” ungkap Adin.

Selain satu kapal ikan asing ilegal, 16 kapal ikan Indonesia (KII) didapati tak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP telah beroperasi secara ilegal.

Sebelas di antaranya diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

“Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami,” terangnya.

Adin menekankan bahwa penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku.

KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan,” tegas Adin.*

Pos terkait