FORUM KEADILAN – Identitas Kependudukan Digital (IDK) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital kini bisa dibuat.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, KTP digital berdasarkan Permendagri 72 tahun 2022. KTP digital diresmikan (launching) pada 9 Februari 2022 oleh Mendagri Tito Karnavian di Bali.
Zudan menyebut, pembuatan KTP digital ini didasari pada keberhasilan program KTP elektronik atau e-KTP yang hampir memenuhi target, yaitu 99,37% dari target yang harus mempunyai e-KTP, kurang lebih 200 juta penduduk.
Setelah penduduk sudah memiliki e-KTP, kata Zudan, bisa langsung ditransformasi menuju KTP digital.
“Artinya keberhasilan program KTP elektronik ini adalah modal kuat untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, karena Identitas Kependudukan Digital itu dilandasi dari KTP elektronik. Setelah penduduk itu memiliki KTP elektronik bisa ditransformasi menuju digital, menuju yang ada di dalam handphone. Jadi keberhasilan ini lah yang menjadi salah satu pertimbangannya,” kata Zudan saat dihubungi Forum Keadilan, Selasa 21/2/2023.
Zudan menambahkan, alasan pembuatan KTP Digital ini juga karena pemerintah ingin mempercepat layanan publik, sehingga masyarakat tidak bolak-balik ke kantor kelurahan, kecamatan bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
“Cukup sekali datang untuk verifikasi data, lalu bisa langsung diterima Identitas Kependudukan Digital-nya ke handphone masyarakat masing-masing,” jelas Zudan.
“Jadi tidak ada alasan blanko habis atau kurang karena Identitas Kependudukan Digital ini tidak perlu dicetak seperti KTP elektronik sebelumnya,” lanjutnya.
Zudan menyebut, KTP Digital sudah berjalan dari tahun 2022 dan sebagai contoh awal atau tahap pertama dilakukan pegawai Dukcapil.
Lalu tahap ke-2 dijalani oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahap ke-3 untuk mahasiswa dan pelajar-pelajar di sekolah, dan yang terakhir tahap ke-4 untuk masyarakat umum.
“Hingga saat ini total sudah 1 juta lebih masyarakat yang membuat Identitas Kependudukan Digital, akan tetapi bagi warga yang belum membuat Identitas Kependudukan Digital atau belum memiliki handphone akan tetap di layani manual seperti biasa, dan KTP elektronik biasa akan tetapi berlaku, tidak kemudian menjadi tidak berlaku,” pungkasnya.
Laporan Hairulloh Rizki Zakaria