FORUM KEADILAN – Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Tim Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) dan warga Pakel Banyuwangi, Jawa Timur menuntut enam hal kepada pemerintah akibat penangkapan 3 orang petani di desa mereka.
Dalam keterangan yang diterima FORUM KEADILAN, Senin, 20/2/2023, Tekad Garuda dan warga Pakel yang diwakili Abdul Ghofar menuntut keadilan dan hak-hak warga khususnya petani Pakel yang berkonflik dengan PT Bumi Sari.
PT Bumi Sari, menurut keterangan Ghofar telah memonopoli dan mengakui lahan pertanian warga. Sehingga memicu terjadinnya konflik agraria. Konflik ini mengakibatkan 3 orang petani Pakel ditangkap pihak kepolisian Polda Jawa Timur.
Ghofar mengatakan pihaknya akan menuntut beberapa hal yang berkaitan dengan hak-hak agraria warga Pakel khususnya para petani di desa itu.
“Saya dan teman-teman duduk disini bukan tanpa tujuan, ada tuntutan kami kepada pemerintah agar 3 petani tak bersalah yang membela haknya itu dibebaskan” ujarnya.
Tuntutan warga Pakel tersebut sebagai berikut:
- Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
- Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya.
- Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
- Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
- Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.
- Mendesak Ketua DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus untuk penyelesaian kasus warga Pakel.
Sebelumnya, Tekad Garuda beserta warga pakel melakukan aksi mogok makan di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 20/2.
Mereka menuntut kebebasan dari 3 petani Pakel yang ditangkap pihak kepolisian Polda Jawa Timur karena dianggap telah melanggar pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Ketiga petani tersebut yakni, Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi pada Jumat, 3/2/2022.
Laporan Mohammad Arfan Fauzi