Polda Metro Jaya Tambah Kamera ETLE, 70 Statis-60 Mobile

ETLE tilang Elektronik
Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). | ist

FORUM KEADILANPolda Metro Jaya akan memperluas jangkauan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dengan menambahkan sebanyak 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile.

“Pada tahun ini akan ada pengembangan dan penambahan titik e-TLE statis yang akan tergelar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 70 titik. Konsentrasi akan dipasang di jalur arteri di lima wilayah DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 18/2/2023.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, lanjuta dia, untuk menyisir daerah yang belum terjangkau ETLE statis, maka Polda Metro Jaya juga berencana menambah kamera ETLE Mobile.

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penambahan perangkat ETLE mobile sebanyak 60 unit. Diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya,” ujar dia.

Sejauh ini, kata Trunoyudo, sudah ada 98 titik ETLE yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Dengan rincian 12 kamera ETLE statis berada di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sebanyak 45 kamera ETLE statis sepanjang jalan Kota Tua hingga Senayan.

Selain itu, sebanyak 41 kamera ETLE statis juga terpasang di beberapa wilayah sekitar, mulai Depok, Cibubur, Cikarang. Tak hanya di jalan nasional, kamera juga terpasang di jalan tol, jalan arteri, hingga koridor busway.

Trunoyudo bilang, tilang elektronik efektif menekan pelanggaran lalu lintas. Sejak diluncurkan pada tahun 2017 sampai pada tahun 2022, sudah terjadi penurunan penindakan pelanggaran sekitar 8,8 persen.

“Pada awal diluncurkan mencapai 21,4 persen turun menjadi 12,6 persen,”terangnya.

Dia menambahkan, pengadaan kuantitas ETLE ini diharapkan bisa meningkatkan pemantauan pelanggaran lalu lintas. Dia juga menegaskan hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Polri berupaya menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran hukum dalam berkendara hingga menjadi budaya yang baik, terutama merealisasikan budaya anti koruptif,” imbuhnya. *