KLHK Bakal Tingkatkan Kualitas Pengolahan Sampah di TPA

Ilustrasi Sampah
Ilustrasi Sampah/Ist

FORUM KEADILAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen agar pembuangan sampah tidak lagi ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Nantinya, sampah akan diproses menggunakan sistem ‘Landfill Mining‘ seperti yang sudah diterapkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Landfill Mining adalah penambangan lahan urug zona tidak aktif dengan karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi agar bisa digunakan kembali, sehingga memperpanjang masa pelayanan TPST bantargebang dengan harapan dapat difungsikan untuk tujuan lingkungan lainnya.

“DKI Jakarta sudah mulai bagaimana sampah tersebut yang ada di Bantargebang, itu yang pertama, diLandfill Mining artinya kaya ditambang tapi ngambil tambangnya bahan bakunya sampah menjadi sederhana,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati di acara Hari Bersih Indonesia (HBI) di Thamrin 10, Jakarta Pusat, Minggu, 19/2/2023.

Vivin menyebut, KLHK bercita-cita, di tahun 2023 tidak ada lagi pembangunan TPA baru di seluruh Indonesia. Artinya akan mendayagunakan TPA yang sudah ada, dan menggunakan sistem Landfill Mining seperti di Bantargebang.

“Kita punya cita-cita di tahun 2030 tidak akan ada TPA di bangun baru di seluruh Indonesia. Artinya adalah kita mendayagunakan TPA yang ada, kalau yang masih penuh dan sebagainya seperti di Jakarta kita lakukan dengan Landfill Mining tadi,” kata Vivin.

Selain menerapkan sistem Landfill Mining, Vivin menyebut sampah-sampah akan dikelola lanjutan; organik dan anorganik.

Misalnya, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, maggot dan sebagainya. Lalu sampah anorganik bisa menjadi bahan baku daur ulang.*

Laporan Hairulloh Rizki Zakaria

Pos terkait