Punya Utang Puasa Tahun Lalu? Jangan Lupa Bayar Fidyah, Begini Caranya

Membayar Fidyah
Ilustrasi membayar fidyah. | ist

FORUM KEADILAN – Warga muslim di seluruh dunia mulai bersiap menyambut bulan Ramadan yang tiba sekitar satu bulan ke depan. Sebelum memasuki Ramadan tahun ini, bagi muslim yang memiliki utang puasa, dianjurkan untuk membayar utang puasanya.

Namun, bagi yang sedang dalam keadaan tidak bisa berpuasa, maka harus membayar utang puasanya dengan cara membayar fidyah.

Bacaan Lainnya

Membayar fidyah adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT, kepada umat muslim yang tidak bisa berpuasa Ramadan dan masih belum sanggup untuk menggantinya di lain waktu.

Allah SWT menetapkan sebuah ‘denda’ bagi yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan yakni melalui fidyah.

Melansir laman resmi Baznas, secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Fidyah sendiri diambil dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus.

Ada dua pilihan kesempatan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan puasa wajib tersebut. Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu. Atau pun dapat ditebus dengan fidyah tersebut.

Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Adapun kriteria orang yang dimaksud di antaranya yaitu:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Hukum Fidyah

Melansir dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3: Puasa, Itikaf, Haji, Umrah karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, hukum fidyah adalah wajib sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al Baqarah ayat 184,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…

Cara membayar fidyah

Ulama menyepakati membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Sementara itu, mazhab Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Untuk nominal yang dikeluarkan setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa

Sedangkan, untuk fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram =0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Untuk ketentuan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui, bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, melewatkan puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).*

Pos terkait