FORUM KEADILAN – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk kembali aktif menjadi personel Brigade Mobil (Brimob).
Sebelumnya, Eliezer dijatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Peluang itu ada,” ujar Listyo pada Kamis, 16/2/2023.
Listyo pun menegaskan Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan apakah ia bersalah atau tidak terkait pembunuhan Brigadir J.
Listyo mengaku sudah meminta tim Propam Mabes Polri untuk mempersiapkan sidang KKEP tersebut.
Terkait hasil persidangan Bharada E, Listyo menyebut pertimbangan hakim menjadi catatan pihaknya.
“Itu jadi pertimbangan kami dalam waktu dekat. Apalagi yang bersangkutan sudah menyatakan menerima dan menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik,” ujarnya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebelumnya berharap kliennya bisa kembali aktif sebagai anggota Brimob usai menjalani hukuman.
Ibunda Bharada E, Rineke Alma Pudihang juga mengatakan putranya tak pernah memutuskan untuk berhenti meski kini harus mendekam di jeruji besi.*