FORUM KEADILAN – Majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collabolator.
Hakim menyatakan seseorang bisa mendapatkan status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Dalam kasus ini, Eliezer punya peranan menembak Brigadir J namun bukan pelaku utama.
Keterangan yang diberikan Eliezer justru membantu perkara pembunuhan ini terungkap.
Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Brigadir J.
Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus ini.
Jaksa meyakini bahwa Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.*