FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin, 13/2/2023.
Sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Sidang dihadiri oleh KPU serta Bawaslu RI sebagai pihak pengadu dan teradu.
Pada sidang tersebut DKPP memeriksa teradu yang didalihkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.
Selain itu, KPU dan Bawaslu RI juga tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal).
Sidang sempat diskor selama 20 menit karena pihak pengadu belum datang. Ketua DKPP Heddy Lugito bertindak sebagai Hakim Ketua dan didampingi beberapa anggota.
“Harusnya pengadu datang tepat waktu dan ini bisa saya anggap Anda tidak serius. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu beserta saksi-saksi ataupun pihak terkait yang dihadirkan di sini,” kata Heddy Lugito.
Sebelumnya, perkara tersebut diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso dengan memberikan kuasa kepada R Indra Priangkasa.
Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI tidak profesional, serta tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.*
Laporan Merinda Faradianti