FORUM KEADILAN – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan kasus narkotika yang menjerat eks Kapolda Sumatra Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih setelah membacakan putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis, 9/2/2023, pagi.
“Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan, maka kesempatan berikutnya kepada penuntut umum untuk mengajukan pembuktiannya. Apakah ada alat bukti yang diajukan hari ini? Silakan,” kata Hakim Ketua Jon.
Namun, penuntut umum menyatakan belum siap untuk menghadirkan alat bukti dan meminta waktu kepada hakim untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea meminta nama-nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.
“Kalau boleh, untuk efisiensi, boleh tau gak berapa orang saksi-saksinya dan nama-namanya. Kan saksinya banyak,” ucap Hotman.
Penuntut umum menjawab akan menghadirkan para saksi yang berkaitan dengan penangkapan Teddy Minahasa dari Polda Metro Jaya dan dari wilayah hukum Polda Sumatra Barat.
“Namun, untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang ini,” tutup penuntut umum.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Jakbar memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Teddy.
Majelis Hakim menyatakan PN Jakbar tetap berwenang mengadili perkara terdakwa. Alasannya, karena sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar,” tegas Hakim Ketua Jon.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin