FORUM KEADILAN – Kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang dilakukan oleh tersangka Bripda HS, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri masih terus bergulir.
Dalam kasus tersebut, Bripda HS terbukti membunuh Sony Rizal Taihitu (59).
Keluarga korban membeberkan kronologi tindak kekejian HS terhadap Sony hingga nekat menghabisi nyawa dan menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
Sebelum kejadian, pelaku Bripda HS disebut menggunakan jasa taksi online milik Sony dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada 23 Januari 2023.
“Jadi dia merencanakan (pembunuhan), karena dia tidak tinggal di perumahan itu dan dia memesan kendaraan offline (tanpa aplikasi) bukan online,” kata Kuasa Hukum Korban, Jundri R Brutu saat dihubungi wartawan Forum pada Rabu, 8/2/2023.
Menurut Jundri, pelaku mengaku tak punya uang dan minta diantar ke tempat tujuan.
“Tiba-tiba begitu tiba di perumahan di seputaran Jalan Banjarmasin, disitulah diduga klien kami ini dibunuh dan sempat melakukan perlawanan,” ucap Jundri.
Sekitar pukul 4 pagi, Jundri menyebut korban sempat melakukan perlawanan hingga melompat.
Beberapa warga bahkan melihat kendaraan yang mereka tumpangi bergoyang dan korban sempat meminta pertolongan.
“Korban masih sempat melarikan diri dalam kondisi sudah kritis. Sehingga dia berjalan ke daerah Jalan Nusantara disitu lah dia ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa,” ucap Jundri.
Selain itu, Jundri belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut terkait adanya motif lain selain untuk merebut kendaraan korban.
“Itu nanti tugas penyidik, tetapi analisa kami bahwa dia melakukan pembunuhan dengan maksud untuk mencuri barang itu (mobil) dan memang sudah direncanakan dengan matang,” tutur Jundri.
Jundri menambahkan, pihaknya telah menyarankan kepada penyidik untuk menambahkan pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Kenapa kami bilang sudah direncanakan, yang pertama dia memesan itu pada malam hari, kemudian pelaku tidak menggunakan aplikasi atau offline. Itu bagian rentetan perencanaan,” jelas Jundri.
Selain itu, Jundri menyebut pelaku HS telah menyiapkan alat untuk eksekusi berupa pisau.
Pelaku HS juga sudah mempersiapkan tempat untuk melakukan eksekusi yaitu di tempat kejadian perkara.
“Namun ternyata penyidik hanya menyampaikan pasal 338, keluarga sangat keberatan karena pasal 338 itu untuk pembunuhan biasa yang dilakukan orang biasa juga (sipil). Ini kan pelakunya bukan orang biasa,” tegas Jundri.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin