2 Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31/1/2023.
Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31/1/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Sidang beragendakan vonis digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 31/1/2023 pukul 19.30 sampai 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dua terdakwa adalah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait putusan majelis hakim, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 1/2/2023.

Ketut memaparkan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa. Terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 selambat-lambatnya satu bulan.

Sementara itu, terdakwa Ni Putu harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 selambat-lambatnya satu bulan.

Dalam amar putusan, uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita.

Namun, jika Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun. Sementara itu, terdakwa Ni Putu akan dipidana enam tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti.

Vonis juga memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan. Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sedangkan Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 25.000,” kata Ketut masih menyebutkan hasil amar putusan.

Menurut Ketut, tim penuntut koneksitas menyatakan masih pikir-pikir atas vonis untuk Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

“Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.

Adapun dalam kasus ini Brigjen TNI YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu, NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.

“Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,” ujar Kapuspenkum Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers, Jumat 10/12/2021.

Miliar Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Domain dana TWPAD, kata Leonard, disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Sebab, dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto-debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.*