FORUM KEADILAN – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pihak SMK Pandawa Budi Luhur terbuka menyampaikan kronologi kejadian tewasnya seorang siswi yang jatuhnya dari lantai 4 gedung sekolah. Keterbukaan ini perlu agar ada perbaikan ke depannya jika ternyata peristiwa ini terjadi karena kondisi pagar sekolah di lantai 4 tidak aman bagi peserta didik.
“Hal ini penting disampaikan agar ada pembelajaran dari kasus ini sehingga tidak ada korban jiwa lagi. Semua anak harus terlindungi di mana pun dia berada, termasuk di lingkungan sekolah,”kata Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31/1/2022.
FSGI menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswi SMK Pandawa Budi Luhur, Jakarta Selatan tersebut.
“Meskipun sudah ada kesepakatan antara orang tua dan sekolah untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan wajib memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak akan terulang kelak dikemudian hari dan memakan korban lagi,” kata Retno.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menambahkan, FSGI menghormati kesepakatan antara sekolah dengan keluarga korban. “FSGI juga mengapresiasi pihak sekolah yang sudah bertanggungjawab dengan membiayai semua proses pemakaman korban. Namun, pihak sekolah harus tetap dimintai pertanggungjawaban keamanan lingkungan sekolah untuk ke depannya, terutama sarana dan prasarana yang aman bagi anak saat berada di lantai 2 sampai 4,” ujar Heru.
FSGI juga mendorong Badan Akredetasi Nasional (BAN) Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi lagi akreditasi sekolah yang kompetensi keahliannya Pariwisata dan Perhotelan ini mendapatkan nilai A. Sebab, jika membaca penjelasan di website SMK Swasta Pandawa Budi Luhur, sarana yang disediakan sekolah hanya dicantumkan listrik dan internet.
“Jadi saat membuka website untuk melihat foto gedung sekolah, pagar sekolah dan sarana prasarana penunjang pembelajaran lainnya agak sulit, hanya foto beberapa kegiatan dan pintu gerbang sekolah,” ungkap Retno.
Retno menceritakan saat menjadi komisioner KPAI lima , dia sudah mengunjungi sekitar 250 sekolah di DKI Jakarta di semua jenjang pendidikan. Umumnya, sekolah-sekolah negerinya memang memiliki standar keamanan yang baik, terlebih untuk jenjang SMK, sarana dan prasarananya pun umumnya lengkap dengan standar keamanan yang baik.
“Namun untuk SMK swasta memang beragam, dari yang sangat bagus sampai yang apa adanya. Maklum saja jumlah SMK swasta memang sangat banyak, jauh melampaui SMK negeri yang hanya berjumlah 73 sekolah,” ujarnya.
FSGI berharap kejadian kecelakaan ini tidak terjadi lagi di sekolah manapun. “Untuk itu FSGI mendorong adanya evalausi atas kasus ini dari Dinas Pendidikan maupun Kemendikbudristek agar menjadi pembelajaran sehingga ada perbaikan yang signifikan dan sungguh-sungguh. Kedepan, sekolah dapat melindungi anak-anak dari potensi jatuh saat berada di lantai 2-4 gedung sekolah ini”, pungkas Heru.
Siswi Jatuh dari Lantai 4 Sekolah
Seorang siswi terjatuh dari lantai 4 Gedung SMK Pandawa Budi Luhur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 30/1/2023, sore.
Korban berinisial S (17) tersebut dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono menerangkan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi dimintai keterangan guna mengetahui penyebab kematian korban.
Menurut keterangan, korban saat itu sedang bermain dengan teman-temannya.
“Lalu tidak sengaja terjatuh dari atas sekolah,” kata Widya dalam keterangan tertulis, Senin, 30/1/2023.
Widya mengatakan, salah seorang sekuriti mengaku tak melihat secara langsung jatuhnya korban. Saat itu, sekuriti mengaku sedang jaga di pintu gerbang.
“Terdengar suara jatuh, selanjutnya saksi mengecek asal suara tersebut, ternyata didapat 1 siswi telah terjatuh dari lantai IV,” ucap Widya.
Widya mengatakan, korban mengalami luka serius pada bagian kepala. Ketika itu, langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Namun, nyawanya tak tertolong.
“Sesampainya di Rumah Sakit Medika, 30 menit kemudian korban meninggal dunia,” ujar dia.
Terkait kejadian ini, pihak sekolah dan pihak keluarga korban membuat surat pernyataan bersama. Adapun, kejadian ini disebut murni kecelakaan.
“Pihak keluarga sepakat tidak menuntut secara hukum. Pihak sekolah bertanggung jawab sepenuhnya dengan memberikan santunan, pengurusan pemakaman serta bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar dia.*