FORUM KEADILAN – Dua personel Polda Bangka Belitung (Babel) dipecat dari anggota Polri karena kasus penyimpangan seksual. Dua polisi itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah perbuatan mereka dinilai tercela.
“Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela,” jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi dalam keterangan tertulis, Jumat, 20/1/2023.
Dua bintara polisi yang dipecat itu yakni, Bripda RFO dan Bripda RA. Mereka dipecat setelah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung.
Menurut Maladi, berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran etik.
“Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,” ujar Maladi.
Maladi mengimbau, agar personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.
“Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apa pun,” sebutnya.
“Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya,” tambah Maladi.*