Bareskrim Ungkap Penipuan Modus Kirim APK-Link Kuras 493 Rekening Korban

Konperensi pers Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menangkap komplotan penipuan modus phising dengan mengirimkan APK yang sudah dimodifikasi dan link ilegal. | Ist

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap komplotan penipuan online yang menguras 493 rekening nasabah bank. Komplotan ini menggunakan modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi.

“Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online yang dengan modus phising melalui pengiriman APK modifikasi dan link ilegal,” kata Direktur Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19/1/2023.

Bacaan Lainnya

Para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, mulai dari Palembang, Makassar hingga Banyuwangi.

Adi menjelaskan para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.

Adi Vivid menjelaskan para tersangka berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, H. Pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lainnya yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet,” terang Adi.

Adi mengatakan modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku telah menyasar lebih dari 493 korban. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar,” ujarnya.*