FORUM KEADILAN – Tinggal menunggu legalitas peraturannya, beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Draf rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik menyebutkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.
Dana yang masuk dari sistem jalan berbayar ini seperti tertulis dalam Pasal 17 raperda tersebut, akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik; pemanfaatan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda; peningkatan pelayanan Angkutan Umum; dan peningkatan kinerja lalu lintas.
Saat ini, tarif ERP sendiri belum ditetapkan. Namun sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.
“Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan,” kata Zulkifli dalam sebuah diskusi tahun 2021 lalu.
Tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan jenis kendaraan bermotor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.
Jika sudah diterapkan sistem jalan berbayar elektroni kelak, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah, dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Setidaknya, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh Husni Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said.*