Wanita WNI yang Membuat Lelucon Bom di Bandara Malaysia Disidang

Bandara Internasional Penang (PIA), Malaysia,
Bandara Internasional Penang (PIA), Malaysia. | ist

FORUM KEADILAN – Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuat lelucon membawa bom di Bandara Internasional Penang (PIA), Malaysia, disidang pada Selasa, 3/1/2023, waktu setempat.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang dalam siaran pers menyatakan, pihaknya sudah diberi kesempatan untuk menemui WNI berinisial JGT itu pada Senin, 2/1/2023.

Bacaan Lainnya

Pihak KJRI Penang lalu menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. Tak hanya itu, pihak KJRI Penang turut hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada JGT.

Baca juga: Seorang WNI Ditahan Gegara Lelucon Bawa Bom di Bandara Malaysia

Jaksa Penuntut kemudian mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Hakim lalu memutuskan JGT wajib membayar denda yang ditetapkan, selanjutnya dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, JGT bisa pulang ke Indonesia.

Adapun kronologi kejadian, pada 29 Desember 2022, JGT diamankan oleh Kepolisian Malaysia karena dituduh mengucapkan “bom” saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang. Dia membuat lelucon kepada staf pemeriksaan Bandara.

Akibat ulahnya itu, JGT kemudian ditahan di tempat tahanan sementara di kepolisian setempat. Pada 30 Desember 2022, Kepolisian Malaysia menginformasikan KJRI Penang tentang penahanan WNI tersebut.

JGT adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, negara bagian Perak, dan berencana pulang ke Medan dalam rangka cuti dua minggu. Dia bersama dua orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pukul 17.15 waktu setempat.

Saat pemeriksaan bagasi di konter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, JGT sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”.

Mendengar ucapan JGT, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara. JGT selanjutnya diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian Malaysia menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda.*