Romo Magnis Sebut Dua Faktor Bisa Ringankan Bharada Richard Eliezer

Franz Magnis-Suseno menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 26/12/2022. Ade Feri Anggriawan/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat disebut memiliki dua faktor yang dapat meringankan hukumannya.

Hal tersebut diungkap oleh Guru Besar Sekolah Tinggi Imu Filsafat Driyarkara Prof Dr Franz Magnis Suseno Sj atau akrab disapa Romo Magnis, yang hadir sebagai saksi ahli filsafat moral dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26/12/2022 siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Romo Magnis, kedudukan dan keterbatasan situasi menjadi dua faktor yang secara etis dapat meringkankan Eliezer.

“Menurut saya kedudukan yang memberi perintah itu, yang setau saya di dalam kepolisian dengan budaya laksanakan menjadi keharusan untuk ditaati dan tidak mungkin Eliezer dapat menolak,” ujarnya.

Romo Magnis kemudian melanjutkan, tentang faktor keterbatasan waktu.

“Faktor kedua adalah keterbatasan situasi pada saat itu, yang tegang, mencekam dan tentu amat sangat membingungkan sehingga dia tidak memiliki cukup waktu untuk mempertimbangkan secara matang, menurut saya itu dua faktor yang secara etis dapat meringkan,” ucapnya.

Penasehat hukum Eliezer kemudian menanyakan, terkait sikap Eliezer yang keterangannya berbeda dengan empat terdakwa lain sehingga menjadi justice collaborator.

“Kami ingin meminta pandangan dari romo, tentang karakter secara etika moral seseorang seperti Eliezer yang mengakui kesalahannya bertobat dan mau menjadi justice collaborator?” tanya penasehat hukum.

“Ini tentu menunjukkan bahwa belakangan yang bersangkutan menyadari seharusnya dia tidak melakukannya,” timpal Romo Magnis.

Kemudian ahli filsafat moral tersebut memaparkan terkait justice collaborator.

“Saya juga mengandaikan yang menjadi justice collaborator supaya kebenaran dapat segera terungkap, saya anggap ini sebagai suatu keinginan yang sangat wajar dan perlu. Jadi sesudah menyadari apa yang dilakukan, barangkali dia ingin melakukan sesuatu yang dituntut dalam etika ketika hari nurani keliru,” tandasnya.

Sidang masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli psikologi klinik dewasa dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum Bharada E sebagai saksi yang meringankan.*

 

Laporan Ade Feri Anggriawan