FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi membuka tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota (balon) DPD RI.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan tahapan penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI dibuka sejak 16 Desember hingga 29 Desember 2022 atau selama 14 hari.
“KPU Lampung sudah membuka tahapan pelaksanaan penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI tanggal 16-29 Desember 2022. Untuk tanggal 16–28 Desember dibuka pada Pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan tanggal 29 Desember dibuka pada Pukul 08.00-23.59 WIB,” kata Ismanto saat dihubungi FORUM via telpon, Sabtu siang, 17/12/2022.
Ismanto menyebut sudah ada 16 orang bakal calon anggota DPD RI yang sudah mengakses akun sistem informasi pencalonan (Silon).
“Sampai dengan hari ini sudah ada 16 orang yang mengakses akun sistem informasi pencalonan,” ujarya.
Menurut Ismanto, jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh bakal calon adalah 3.000 dukungan. Selain itu dukungan yang dikumpulkan tadi harus juga tersebar di 8 kabupaten/kota di Lampung.
“Jadi untuk Lampung, dengan jumlah DPT 5.949.729 dan jumlah kab/kota 15 maka dukungan yang mesti dikumpulkan minimal 3.000 dukungan yang tersebar di 8 kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan pasal 183 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ” ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk jumlah kursi yang direbutkan oleh calon anggota DPD RI di Dapil Lampung berjumlah empat kursi.
“Jumlah kursi yang nantinya akan direbutkan di Dapil Lampung untuk DPD itu ada 4 kursi. Jumlahnya sama dengan provinsi lain, ” kata dia.
Ismanto mengatakan sampai siang ini ia belum menerima informasi kandidat yang menyerahkan berkas.
“Sampai dengan hari kedua siang ini, saya belum menerima informasi kandidat yang mengantarkan berkas pendaftarannya. kalaupun sampai pukul 16.00 WIB nanti tidak ada juga akan kami lanjut besok, ” ujarnya.*
Laporan Adi Feri Anggriawan