Polisi Sebut Unsur Pidana Laporan Palsu dalam Kasus Prank KDRT Baim Wong

Baim Bong. (IST)

FORUM KEADILANPolisi menyebutkan ada unsur pidana laporan palsu dalam muatan konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

“Unsur pidana masuk. Pasal 220 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat, 16/12/2022.

Bacaan Lainnya

Pasal 220 KUHP berbunyi:

“Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Ditanyakan kemungkinan Baim Wong dan Paula Verhoeven segera ditetapkan sebagai tersangka, Nurma masih belum dapat memastikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

“Kalau itu penyidik yang tahu. Kalau bilang sekarang penyidik belum (bilang) ditetapkan (tersangka),” ujar Nurma.

Nurma menambahkan, jika saat ini Polres Metro Jakarta Selatan saat ini Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berstatus sebagai saksi terlapor.

“Masih saksi terlapor, saat ini penyidikan. Kan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” papar Nurma.

Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada saksi-saksi. Termasuk kameramen dan driver.

“Iya, kameramen sama driver. Yang anterin sama yang edit,” kata dia.

“(Materi penyidikan) penyidik yang tahu. Tapi kalau saya bisa menyimpulkan kita menggali mereka melihat atau mendengar kejadian itu, kapan, di mana, hari apa. Garis besarnya, kita hanya menggali itu,” terang Nurma.*

Pos terkait