17 Parpol Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Akan Menggugat ke Bawaslu

Ilustrasi Kantor KPU. (IST)

FORUM KEADILANKPU RI mengumumkan 17 partai politik lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14/12/2022.

Bacaan Lainnya

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.

Atas alasan itulah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024: Tidak ada nama Partai Ummat

  1. PDI Perjuangan
  2. PKS
  3. Perindo
  4. NasDem
  5. PBB
  6. PKN
  7. Garuda
  8. Demokrat
  9. Gelora
  10. Hanura
  11. Gerindra
  12. PKB
  13. PSI
  14. PAN
  15. Golkar
  16. PPP
  17. Partai Buruh

Partai Ummat Akan Menggugat ke KPU

Partai Ummat yang akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan atas keputusan KPU dan dugaan terjadi manipulasi.

“Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, Rabu, 14/12/2022.

Partainya menyatakan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Hasyim dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja pada kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 14/2/2022.

Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.

“Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” ujarnya.

Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

“Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.*

Pos terkait