PT Bandung Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

Rahmat Effendi memakai baju tahanan KPK (IST)

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) memperberat vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari ketetapan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang semula 10 tahun.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan putusan itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG.

Bacaan Lainnya

Selain divonis bui, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata putusan tersebut yang dibacakan oleh Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa, 13/12/2022.

Selain itu, Hakim juga memutus pencabutan hak politik terhadap Rahmat Effendi. Pencabutan itu terhitung sejak masa pidana pokok Pepen selesai.

Baca juga:

Imigrasi: Urus Paspor Jangan Lewat Calo, Pakai M-Paspor

Iklim 2023 Diprediksi Lebih Kering, Waspadai Kebakaran Hutan

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sambung putusan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun bui dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ali menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.

Kemudian, menurut Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.

Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

“KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 8/11/2022.*