Soal Magasin dan Peluru, Putri Candrawathi: Saya Tahu karena Saya Anak Tentara

Putri Candrawathi. (IST)
Putri Candrawathi. (IST)

FORUM KEADILAN – Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui apakah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selalu membawa senjata api saat menjadi ajudan mendampinginya. Namun, istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu memahami soal senjata api karena sang ayah merupakan tentara.

Hal itu disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam sidang 3 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12/12/2022.

Bacaan Lainnya

Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Putri mengetahui kalau Yosua selalu membawa senjata api saat mendampinginya. “Kalau urusan senjata saya kurang tahu Yang Mulia karena itu urusan dinas,” kata Putri.

Jawaban Putri membuat Hakim Wahyu mempertanyakan mengapa dia sampai tidak mengetahui apakah Yosua selalu membawa senjata api saat mengawalnya. Sebab dari keterangan sejumlah ajudan lain Ferdy Sambo dalam persidangan mereka mengatakan selalu menyiagakan senjata api laras pendek dan panjang di mobil sang atasan. Bahkan keberadaan senjata itu selalu diperiksa setiap hari.

Baca juga:

KAI Siapkan 5,5 Juta Tiket Kereta untuk Masa Libur Nataru

Tersangka Perusak Masjid di Salaman Magelang Ditangkap

“Kalau saya itu urusan AdC (aide de camp) bahwa AdC punya (senjata api), tetapi saat mendampingi saya itu membawa atau tidak saya tidak memperhatikan,” ujar Putri.

Hakim Wahyu lantas bertanya apakah Putri memahami soal senjata api. “Saya tahu senjata api,” ujar Putri.

“Saudara sering atau pernah belajar menggunakan senjata api?” tanya Hakim Wahyu.

“Tidak Yang Mulia,” ucap Putri.

“Diajari suami saudara untuk menembak?” kata Hakim Wahyu.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Putri.

“Tapi saudara tahu mana senjata laras panjang dan senjata laras pendek ya?” tanya Hakim Wahyu.

“Saya tahu Yang Mulia,” ujar Putri.

“Mengenai magasin dan peluru saudara tahu?” tanya Hakim Wahyu.

“Saya tahu Yang Mulia karena saya juga anak tentara,” ujar Putri.

“Pada waktu sama orang tua saudara juga pernah diajari nembak?” tanya Hakim Wahyu.

“Tidak Yang Mulia,” ucap Putri.

Dalam persidangan sebelumnya, Richard mengaku sempat terkejut saat mengetahui terdapat sebuah lemari penyimpanan senjata di rumah pribadi Sambo dan Putri di Jalan Saguling.

Richard mengaku baru mengetahui keberadaan lemari penyimpanan senjata itu saat kembali dari rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta pada 8 Juli 2022.

Saat itu sejak berangkat dia diminta oleh Ricky untuk membawa senapan Steyr AUG yang semula dibawa oleh Yosua. Hal itu terjadi setelah Yosua disebut terlibat keributan dengan Kuat Ma’ruf di rumah Magelang karena diduga melecehkan Putri Candrawathi. Setelah keributan itu, Ricky menyita seluruh senjata api yang dibawa Yosua berupa senapan dan pistol HS-19. Setelah tiba di rumah Saguling pada siang hari, Richard kemudian turut membawakan koper dan senapan itu ke kamar pribadi Putri di lantai 3.

Saat itu Richard menyatakan tidak mengetahui kamar tersebut milik siapa dan terkejut terdapat sebuah lemari berisi senjata api.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.*