Rabu, 08 Oktober 2025
Menu

Kemkomdigi Resmi Cabut Pembekuan Sementara TikTok

Redaksi
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok PTE. Ltd.

Hal tersebut dilakukan oleh Kemkomdigi usai platform itu memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah Indonesia.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip dari siaran pers pada laman Kemenkomdigi, Sabtu, 4/10/2025.

Alexander mengatakan bahwa data yang disampaikan telah mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, hingga indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Berdasarkan analisis menyeluruh, lanjutnya, Komdigi menilai bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelasnya.

Ia menyebut dengan pencabutan status pembekuan ini, Masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal dan menegaskan pemerintah ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Langkah ini, katanya, adalah sebagai penegasan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Alexander menekankan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegasnya. *