Jumat, 03 Oktober 2025
Menu

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Redaksi
4 tersangka kasus suap dana hibah Jatim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
4 tersangka kasus suap dana hibah Jatim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penahanan diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2/10/2025.

“Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi),” ujar Asep.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik
  2. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar
  3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa asal Tulungagung
  4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung

Asep menambahkan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza