Soal Amnesti Hasto, KPK: Proses Hukum Sudah Terbukti di Pengadilan, Biarlah Ini Jadi Ruang Diskusi Publik

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah melalui mekanisme yang sah dan teruji, baik secara yuridis maupun etik.
“Setiap penanganan perkara yang KPK lakukan, termasuk dalam perkara ini, semuanya berangkat dari alat bukti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Budi, seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK telah diuji di berbagai tahapan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan. Tidak hanya diuji melalui praperadilan, proses tersebut juga telah mendapat penilaian dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik juga sudah disampaikan dalam berkas dakwaan, berkas tuntutan, dan semuanya sudah diuji. Tidak hanya di praperadilan, tapi juga diuji oleh Dewan Pengawas,” ungkapnya.
Budi menyebut bahwa majelis hakim dalam persidangan telah menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
“Majelis hakim juga sudah memutus bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinyatakan terbukti,” tegas Budi.
Namun demikian, Budi menghormati keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. Ia menyebut hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Meskipun ending-nya yang sama-sama kita ketahui bahwa presiden memberikan amnesti dalam perkara ini, tentu itu menjadi prerogatif presiden yang nanti tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi memandang peristiwa ini sebagai momentum bagi publik, khususnya kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi, untuk membuka ruang diskusi terkait masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus, teman-teman pemerhati isu antikorupsi, untuk menjadi diskursus. Sehingga nanti bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap perbaikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza