Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Menkum Ungkap Prabowo Bakal Segera Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Redaksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas | Dok BPMI Setpres/ Cahyo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13/12/2024. | Dok BPMI Setpres/ Cahyo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan segera diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Keppres tersebut bakal diterbitkan setelah usulan presiden tentang abolisi dan amnesti telah disetujui oleh DPR RI.

“Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden,” ungkap Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31/7/2025 malam.

Melalui abolisi tersebut, maka seluruh proses hukum yang tengah dijalani oleh Tom Lembong akan dihentikan.

“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujar dia.

Walaupun begitu, Supratman meminta supaya publik dapat bersabar dan menunggu sampai Keppres tersebut resmi ditandatangani oleh Prabowo.

“Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” tutur dia.

Sebelumnya, DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7.

Adapun surat abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025.

“Tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong. Abolisi terhadap Tom Lembong,” katanya.

Sementara pemberian amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025 yang telah disetujui DPR.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres.07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya.*