KPK Periksa Eks Pejabat BJB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 29/7/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun saksi yang dipanggil ialah Sonny Permana, yang tercatat pernah menjabat sebagai Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat periode 2016–2023. Sonny juga diketahui pernah menjabat Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait materi pemeriksaan hari ini. Namun, pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan iklan di bank daerah tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza