Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 7 Tahun untuk Hasto Abaikan Fakta Persidangan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menilai, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan.
Hal itu ia ungkapkan usai JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan kepada Hasto di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor, Jakarta Pusat.
“Yang bisa saya sampaikan, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan penuh kebencian,” ujar Patra usai persidangan, Kamis, 3/7/2025.
Ia menilai bahwa perkara ini sejak awal sudah lemah dan sulit dibuktikan, apalagi disebut berkaitan dengan dugaan suap yang sebenarnya telah disidangkan pada tahun 2020.
Dirinya bahkan mempertanyakan logika soal apakah seorang Sekjen Partai menalangi uang untuk seorang calon legislatif.
“Apa masuk akal seorang Sekretaris Jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Pernah ada seorang Sekjen Partai menalangi duit? Tidak masuk akal,” katanya.
Menurutnya, karena jaksa kesulitan membuktikan adanya suap, sehingga dakwaan dialihkan ke Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai dalil itu tidak berdasar.
Lebih lanjut, Patra menyebut bahwa jaksa secara terang-terangan mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan dan malah meminta hakim untuk melakukan hal serupa.
“Penuntut umum meminta majelis hakim menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Minta masyarakat menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap,” katanya.
Ia berharap majelis hakim tetap menjunjung tinggi akal sehat dan keadilan saat memutus perkara Hasto.
“Kami tak bosan berharap, tak bosan berdoa. Setelah pledoi dibacakan, kami berharap majelis hakim berani menggunakan akal sehat dan memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
“Pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi