Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Redaksi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Ia menyebut, proses hukum yang menjeratnya merupakan upaya daur ulang atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu ia sampaikan usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mulanya, Hasto menyebut bahwa tuntutan sebanyak tujuh tahun pidana penjara bukan hal yang mengejutkan. Dirinya bahkan sudah memperkirakan akan tuntutan tersebut.

“Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut tujuh tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” kata Hasto kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak lepas dari sikap politiknya yang selama ini menyuarakan pemilu yang jujur dan adil serta mengkritisi penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.

Ia bahkan menuding ada upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis melalui proses hukum.

“Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan. Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan,” katanya.

Dirinya juga menyinggung kembali kasus yang menjeratnya sebagai ‘perkara daur ulang’ yang sebelumnya telah inkrah. Meski begitu, ia menegaskan akan menghadapi seluruh proses hukum dengan tegar.

“Saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

“Pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi