Senin, 01 September 2025
Menu

Tim Hukum Hasto Nilai Tuntutan Jaksa Tak Berdasar

Redaksi
Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku, tidak berdasar.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut tak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny saat skorsing persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025.

Menurutnya, surat tuntutan yang dibacakan hanya mengulang argumen yang dikonstruksikan penyidik Lembaga Antirasuah tersebut.

“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” katanya.

Dirinya lantas mempertanyakan bukti-bukti yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan tersebut, yakni soal keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.

“Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan, uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto,” katanya.

Hal senada, kata dia, juga soal dugaan perintangan penyidikan yang ia nilai bahwa Hasto tidak terlibat apapun. Apalagi, Ronny menyebut bahwa saksi kunci Saeful Bahri menyebut bahwa sosok ‘bapak’ merupakan dua orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto.

Ronny mengatakan bahwa tuntutan jaksa hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi