Rieke Diah Pitaloka Buka Suara Usai Diadukan ke MKD Buntut Dugaan Provokasi Tolak PPN 12 Persen

FORUM KEADILAN – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka suara terkait aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut dugaan melakukan provokasi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rieke menyatakan tak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.
Hal itu disampaikan oleh Rieke dalam suratnya yang diunggah di akun Instagram resmi miliknya, pada Senin, 30/12/2024. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan MKD DPR.
Rieke mengatakan bahwa surat pemanggilan dikeluarkan oleh MKD DPR di tengah masa reses anggota DPR. Ia menegaskan, tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.
Lihat postingan ini di Instagram
“Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?” tulis Rieke.
“Kedua, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” lanjutnya.
Rieke pun mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi kepada pimpinan MKD DPR. Ia meminta agar informasi terkait tersebut kepada pimpinan MKD DPR.
“Ketiga, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD, untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI,” ujar Rieke.
“Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” lanjutnya.
Ia meminta agar informasi dari pimpinan MKD DPR mengenai konten media sosial yang dimaksud pelapor sebagai materi aduan.
“Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya ‘dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen’ dan kerugian materil dan/atau kerugian immateriil akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga,” jelasnya.
Diketahui, MKD DPR telah menerima laporan pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Aduan tersebut terkait pernyataan Rieke yang meminta kenaikan PPN 12 persen yang ditunda ketika rapat paripurna DPR.
Surat dengan kop DPR tersebut ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.*