Rabu, 02 Juli 2025
Menu

KPK Ungkap Isi LHKPN Penyelenggara Negara Masih Memprihatinkan

Redaksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap bahwa kebenaran isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara masih memprihatinkan.

Nawawi menyebut, dalam laporan LHKPN penyelenggara negara, KPK masih menemukan adanya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

“Kebenaran isi laporan (LHKPN) masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan,” katanya dalam sambutan Hakordia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9/12/2024.

Nawawi menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat. Alasannya, untuk menjadi fungsi monitoring atas sistem administrasi pemerintah.

Selain itu, untuk mengukur kedalaman korupsi sekaligus efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI).

SPI itu sudah dilaksanakan untuk 92 instansi di pusat dan 542 pemerintah daerah. Berdasarkan hasil skor SPI itu, ada beberapa sektor yang harus menjadi perhatian bersama karena masih rentan terjadinya korupsi.

“Seperti sektor pengadaan barang dan jasa, proses perizinan, penyalahgunaan anggaran, dan penyalahgunaan fasilitas negara,” sebutnya.

Dalam upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah, KPK telah mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang berfokus pada delapan area.

“Melalui MCP, KPK bersinergi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, sehingga berhasil menyelamatkan keuangan daerah
sebesar Rp114,3 triliun melalui penertiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti