FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 58 persen pejabat di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sedangkan sisanya, 42 persen pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN-nya.
Salah satunya, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang baru-baru ini menuai kritikan.
“58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya. Yang bersangkutan belum lapor LHKPN,” kata Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 4/12/2024.
Dari data yang dihimpun oleh Direktorat LHKPN KPK, sebanyak 52 menteri atau Kepala Lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.
Kemudian, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.
Selanjutnya, dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.
“Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024,” jelas Budi.
Budi menyebut, pihaknya mengapresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
“KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti