Polisi Ungkap Kasus TPPO dengan Modus ‘Pengantin Pesanan’

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Pejaten dan Cengkareng.
Para tersangka menggunakan modus ‘pengantin pesanan’ dengan menikahkan perempuan warga negara Indonesia (WNI) dengan pria warga negara Tiongkok (Cina).
“Kasus tindak pidana perdagangan orang, yaitu dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6/12/2024.
Menurut Wira, para tersangka menawarkan perempuan WNI untuk dinikahkan dengan pria asal Tiongkok dan meraup keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Awalnya, para korban ditampung di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke wilayah Pejaten dan Cengkareng.
“Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sembilan orang,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.*
Laporan Ari Kurniansyah