Ada ‘Lurah’ di Rutan KPK, Diduga Akomodir Pungli Rp2,3 Miliar
FORUM KEADILAN – Pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengungkap adanya jabatan ‘Lurah’ yang diduga mengakomodir uang pungli dari para tahanan di Rutan KPK.
Ridwan merupakan salah seorang dari 15 terdakwa penerima pungli di Rutan KPK. Perkara tersebut turut menjerat Kepala Rutan KPK saat ini, mantan petugas Rutan KPK, hingga mantan Plt Kepala Rutan KPK.
“Benar (ada Lurah). Kami ditunjukkan untuk mengkoordinir uang dari tahanan,” katanya di sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11/11/2024.
Ridwan menyebut, jabatan ‘Lurah’ itu tidaklah resmi. Jabatan itu diberikan berdasarkan kesepakatan para petinggi Rutan KPK.
Ridwan sempat menjabat sebagai Lurah dari November 2019 hingga Desember 2022. Jika diakumulasikan, Ridwan pernah mengakomodir uang pungli mencapai Rp2,3 miliar.
“Sebelum saya ditunjuk jadi koordinator, ada saudara Burhanudin. Pada November 2019, saya dipanggil Pak Deden (mantan Plt Kepala Rutan KPK) untuk ngopi di Jalan Minangkabau (Kopi Sesepuh),” ungkapnya.
Kata Ridwan, pertemuan itu diinisiasi oleh mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi dan mantan petugas Rutan KPK Hengki. Pada saat itu, dirinya ditunjuk untuk menggantikan Lurah sebelumnya.
“Pada saat itu Pak Deden bicara soal tradisi lama rutan. Jatah bulanan dari para tahanan. Saya diminta gantikan Pak Burhanuddin. Kemudian saya sampaikan saya tidak bisa nego dengan tahanan, tapi katanya sudah diatur,” jelasnya.
Setelah ditunjuk menjadi Lurah, Ridwan memiliki tugas mengambil uang dari para tahanan dengan istilah korting. Tak sedikit para tahanan yang meminta nego dalam pemberian uang pungli tersebut.
“Tidak disampaikan berapa yang diambil, Rp60-70 juta itu dalam perjalanannya. Minta nego, sudah biasanya,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan Merinda Faradianti
