Sabtu, 14 Maret 2026
Menu

Terbukti Terima Pungli, Terdakwa KPK Tetap Terima Gaji 50%

Redaksi
Sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Saksi pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengatakan bahwa para terdakwa penerima uang pungli masih menerima gaji sebesar 50 persen.

“Masih nerima gaji, 50 persen, karena status kami sekarang sebagai terdakwa,” katanya di sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11/11/2024.

Ridwan juga menyebut, 15 terdakwa yang terjerat termasuk dirinya pernah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait perkara dimaksud.

“Hasilnya, kami terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berat. Permintaan maaf secara terbuka,” lanjutnya.

Ridwan menjelaskan, para tersangka melakukan pungli dengan memberikan fasilitas eksklusif kepada tahanan.

Seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

Besaran uang yang diterima para tersangka bervariasi, mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta.

Para tersangka tersebut, yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan Merinda Faradianti