Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Pelaku Mutilasi di Tanjung Priok Berprofesi Tukang Jagal Hewan

Redaksi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka kasus penemuan mayat tanpa kepala di Jakarta Utara bekerja sebagai tukang jagal hewan.

Menurut Ade Ary, tersangka berinisial FF (43) telah ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin, 29/10/2024.

“Tersangka FF ini membubuh korban dengan memotong kepala korban dengan pisau yang juga sebagai alat, karena tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi atau jagal,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31/10.

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka FF merupakan teman dekat korban. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan sadis tersebut.

“Saat ini penyidik Jatanras Ditreskrimum PMJ terus melakukan pendalaman untuk mendalami motif atau alasan tersangka melakukan perbuatan yang sangat keji ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebut bahwa tersangka FF sempat melawan petugas saat penangkapan, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

“Kemudian, dilakukan pengembangan pencarian barang bukti senjata tajam. Dalam pengembangan proses pencarian ini, tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas, akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa mayat perempuan tanpa kepala tersebut ditemukan terbungkus karung di danau Muara Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna menduga kuat korban adalah hasil pembunuhan yang jasadnya kemudian dibuang.

“Dugaan kuatnya seperti itu (pembunuhan),” katanya.*

Laporan Ari Kurniansyah