Rabu, 17 September 2025
Menu

PSI Minta Usut Tuntas Kasus Suap Mantan Pejabat MA

Redaksi
Barang bukti yang disita ZR, makelar kasus yang bermufakat jahat dengan Ronald Tannur, Jumat, 25/10/2024 |Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mengutuk tindakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang bermufakat jahat dengan LR untuk membebaskan Ronald Tannur. PSI meminta MA untuk mengambil langkah nyata untuk mengusut tuntas dugaan mafia peradilan tersebut secara tuntas.

“Jumlah kekayaan yang ditemukan saja begitu fantastis (1 triliun). Belum yang tersebar dan ada di luaran. Belasan tahun tersangka ZR melakukan praktek mafia peradilan ini. MA harus berani buka dan usut tuntas kasus-kasus yang melibatkan tersangka selama ini,” ucap Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis pada hari Minggu 27/10/2024.

Bimmo mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini pasca putusan bersalah Ronald Tannur pada tingkat kasasi MA. Ahli Manajemen Perkara tersebut berpendapat, pengungkapan adanya mafia pengadilan dalam kasus ini cukup melegakan namun juga menyalakan sirine darurat dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Mahkamah Agung harus benar-benar serius menangani kasus ini dan membuka tabir permufakatan jahat yang diduga kerap terjadi dalam kasus-kasus yang melibatkan orang-orang penting dan politically exposed person” ujar Bimmo.

PSI melihat kejadian ini merupakan momentum sistem peradilan kita untuk melangkah pada tahap selanjutnya dalam pembaruan pembaruan peradilan. Kata dia, modernisasi peradilan sudah (berjalan), tinggal meneguhkan integritas dan independensi hakim serta petugas pengadilan.

Menurut PSI, pembaruan jilid dua sebaiknya berfokus pada pembenahan sistem pengawasan internal dan eksternal serta kemandirian anggaran pengadilan yang menjamin kesejahteraan hakim dan kecukupan kebutuhan operasional pengadilan.

“Perkuat Bawas dan Komisi Yudisial. Keduanya harus sinergis dan konkrit dalam menegakkan integritas hakim. Gaji hakim dan operasional pengadilan juga harus memadai. Jangan sampai tergadaikan (karena kekurangan),” tutup Bimmo.*

Laporan Reynaldi Adi Surya