Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Ketentuan Cara Mudah Mendapatkan Kacamata Gratis Dari BPJS Kesehatan

Redaksi
Ilustrasi Kacamata | Ist
Ilustrasi Kacamata | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANBPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga menyediakan alat bantu kesehatan, khususnya untuk kesehatan mata, yaitu kacamata.

Kacamata dapat diklaim secara gratis dan diberikan dalam waktu dua tahun sekali, artinya baru bisa mendapatkan kacamata baru dengan subsidi BPJS setiap dua tahun sekali jika memang masih diperlukan.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dituliskan bahwa pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan kacamata gratis ini. Berikut ketentuan yang perlu dipenuhi:

  1. Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
  2. Setelah nya, Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Ikuti lah prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata.
  4. Kemudian, dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit.
  6.  Setelah itu, dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi, untuk melakukan pembelian kacamata.

Tak hanya itu, pada BPJS Kesehatan bisa memilih frame dan lensa di optik. Namun, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi tertentu. Jika harga kacamata melebihi batas subsidi yang diberikan, maka perlu membayar selisihnya.

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa Silindris.

  • Kelas 1: Maksimal subsidi Rp300.000
  • Kelas 2: Maksimal subsidi Rp200.000
  • Kelas 3: Maksimal subsidi Rp150.000

BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk pembelian kacamata dengan batas maksimal yang ditentukan. Jumlah subsidi tergantung pada kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

Mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bukanlah hal yang sulit asalkan mengikuti prosedur yang tepat dan memenuhi semua ketentuan.

Pastikan melakukan pemeriksaan mata secara rutin dan tidak ragu untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan BPJS Kesehatan agar kesehatan mata tetap terjaga.*

Laporan Zahra Ainaiya