Sidang Lanjutan Korupsi Timah Jaksa Hadirkan Istri dan Adik Kandung Harvey Moeis
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Di antara saksi tersebut, jaksa menghadirkan istri dan adik dari terdakwa Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi dan Mira Moeis.
“Apakah saudara kenal dengan terdakwa Harvey Moeis?” tanya Hakim Ketua Eko Ariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/10/2024.
“Sangat kenal, Yang Mulia. Dia suami saya tercinta,” jawabnya.
“Apakah saudara siap diperiksa?” lanjut Eko.
“Saya bersedia, Yang Mulia,” lanjutnya.
Sandra Dewi dan Mira Moeis diperiksa bersamaan dengan 11 saksi lainnya. Mereka ialah Owner PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) Anggraini, dan personal asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.
Kemudian, influencer Kartika Dewi, Kepala Cabang Bank Mandiri Provinsi Bangka Zubaidi, Kepala Cabang Bank Mandiri Wisma Cici Oktavia Sidahurut, dan Staf Legal Bank BCA Jakarta Gunito Wicaksono.
Selanjutnya, pemilik CV Alam Mutiara Yuliana, Kepala Cabang Money Changer Dolarindo Candra, sekretaris pribadi Direktur PT RBT Imelda, dan perwakilan PT Inta Valuta Sukses Taufik Hidayat.
Diketahui, Harvey menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu terungkap dalam dakwaan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Harvey bertindak mewakili PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Harvey bersama Manajer PT QSE Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Dari korupsi itu, negara merugi Rp300 triliun.
Di samping persidangan Harvey, Tim JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya.
Pada proses penyidikan keterlibatan Harvey, Tim penyidik telah menyita sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangun, di antaranya 4 di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
Kemudian, kendaraan berupa 8 unit mobil, di antaranya 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire. Lalu, 88 unit tas branded, 141 perhiasan, 7 unit logam mulia, dan uang dalam denominasi US$ 400.000 serta Rp 13,58 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti
