Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi soal Pencemaran Nama Baik

FORUM KEADILAN – Keluarga Vadel Badjideh melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 7/10/2024.
Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa laporan keluarga Vadel terhadap Nikita berbeda dengan laporkan yang dilayangkan oleh Razman Arif Nasution.
“Untuk pelaporannya UU ITE semua, cuma untuk bang Razman itu ada (Pasal) 310 dan (Pasal) 311 tentang fitnah,” ujar Nurma dalam keterangannya, Selasa, 8/10.
“Kalau ayahnya Vadel, enggak, dia cuma (Pasal) 27 ayat 3 (UU ITE), cuma penghinaan dan pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Walapun begitu, Nurma belum merincikan soal inti dari permasalahan yang dilayangkan oleh keluarga Vadel. Nurma hanya mengungkapkan, laporan tersebut akibat dari ucapan Nikita yang dianggap telah menyinggung keluarga Vadel.
“ Iya pokoknya ucapan dia menyinggung keluarganya,” kata Nurma.
Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pelanggaran UU ITE pada Minggu, 6/10 siang.
Razman memastikan laporan tersebut telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut diajukan di tengah bergulirnya kasus dugaan tindakan aborsi Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.
“Maka dengan berat hati, saya kemarin Minggu 6 Oktober 2024 telah resmi melaporkan saudari Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Razman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin, 7/10.
“Saya percara Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Penyidik mampu menerima dan menjalankan LP ini, dan LP ini telak unsurnya,” sambungnya.
Pelaporan tersebut, kata Razman, diajukan dengan pasal berlapis, yaitu dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Ia memastikan laporan tersebut akan berkembang menjadi kasus dugaan ujaran kebencian akibat tindakan Nikita Mirzani di media sosial hingga tuduhan kerugian materi.*