Tak Dapat Jatah Rumdin, Anggota DPR 2024-2029 Dapat Uang Tunjangan Perumahan Tiap Bulan

FORUM KEADILAN – Anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas (rumdin). Penggantinya, legislator mendapatkan uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa alasan memberikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR karena rumdin di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) telah tua.
“Jadi rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti belum lagi ada yang patah balok kiri kanan,” kata Indra, Kamis, 3/10/2024.
Menurut Indra, pemeliharaan rumdin di Kalibata sudah tidak ekonomis dan rumdin anggota DPR di Kalibata sudah tua.
Di samping itu, sebagian besar legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Pihaknya memberikan tunjangan perumahan yang jauh lebih bermanfaat dibandingkan penyediaan rumdin.
“Kalau bentuk tunjangan nanti pertanggung jawaban langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah bocor atau rusak,” lanjutnya.
Berdasarkan aturan anggota DPR mendapatkan uang tunjangan rumah dinas tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.
Ada 3 poin yang tertera dalam aturan tersebut. Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Kedua, pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak lagi berhak menempati Rumah Jabatan Anggota.*