Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Nama Presiden Jokowi Terpampang di SIPP PN Jakpus

Redaksi
Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpampang di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 25/9/2024.
Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpampang di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 25/9/2024 | dok. Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpampang di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 25/9/2024.

Nomor perkara 459/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst itu teregister sejak 1 Agustus 2024. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Di sana juga menjelaskan bahwa penggugat atas nama Ayub Nur dan Ong Sing Tjwan menggugat Presiden Jokowi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro.

Tak hanya itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang merangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut menjadi turut tergugat.

Berdasarkan informasi yang tertulis di SIPP tersebut, Jokowi dituntut dalam kasus sengketa tanah yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Di petitumnya tertulis, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat 1 dan 2 untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah dan bangunan yang ada di Jalan Kp Kebon Sari No 142 RT/RW 04/03 Kota Semarang.

Lalu, menyatakan sah dan berharga jaminan atas tanah dan bangunan yang ada di Jalan Plampitan No 23 RT/RW 04/03 Kota Semarang.*

Laporan Merinda Faradianti