Senin, 21 Juli 2025
Menu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Besok 19 September

Redaksi
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto | Website Gerindra
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto | Website Gerindra
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membawa Rancangan Undang-Undang (UU) Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dalam rapat paripurna pada Kamis, 19/9/2024.

“Iya, iya (kamis),” ujar Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa, 17/9/2024.

Wihadi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu.

“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini,” ungkapnya.

Menurutnya, penyelenggaraan rapat paripurna pengesahan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres telah dibahas juga dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Sudah, sudah Rapim, sudah Bamus,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 tengah membahas beberapa revisi Undang-Undang (UU) di akhir masa jabatannya.

Sejumlah di antaranya revisi UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres.

Diketahui, dalam RUU Kementerian Negara terdapat beberapa revisi di antaranya menyoal penetapan jumlah Kementerian yang tak lagi dibatasi.

Di sisi lain, salah satu revisi UU Wantimpres RI turut mengatur bahwa jumlah anggota akan menyesuaikan kebutuhan Presiden.*